Kamis, 02 Desember 2010

News

Menko Polhukam: Demokrasi di RUU DIY Sesuai Konstitusi
Sesuai Konstitusi 
Indra Subagja - detikNews


Jakarta - Menko Polhukam Djoko Suyanto menilai demokrasi yang tercantum dalam RUU Keistimewaan (RUUK) DIY harus sesuai dengan amanat konstitusi. Di dalam UUD 1945 tercantum jelas bagaimana seorang kepala daerah dipilih.

"Azas demokrasi yang diamanatkan UUD 1945 pasal 18 ayat 4, gubernur, bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis," terang Djoko kepada detikcom, Jumat (3/12/2010).

Dia menjelaskan, dalam RUU tersebut pun tercantum semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), jadi isi dan semangat RUU tersebut berdasarkan semangat negara kesatuan.

"Dan azas keistimewaan DIY ada di dalamnya," tutup Djoko.

Sebelumnya rapat kabinet tentang RUUK DIY memutuskan, posisi untuk Sultan dan Paku Alam berada di tempat tertinggi atau menurut istilah Jurusan Ilmu Pemerintahan (JIP) UGM disebut Parardhya. Sementara bagi pasangan penyelenggara pemerintahan akan dipilih rakyat Yogyakarta secara demokratis.

Draf RUUK DIY yang dipegang Kemendagri pada pasal 11 menjelaskan:

Parardhya Keistimewaan Yogyakarta adalah lembaga yang terdiri dari Sri Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam sebagai satu kesatuan yang mempunyai fungsi sebagai simbol, pelindung dan penjaga budaya, serta pengayom dan pemersatu masyarakat DIY.

Sedangkan pasal 21 ayat 3 berbunyi:
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan.

Pasal 22 ayat 2:
Parardhya dapat mengusulkan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur.

Pasal 23 poin c:
Melakukan konsultasi dengan Parardhya untuk urusan-urusan sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (2).

(ndr/nrl)
Jakarta - Menko Polhukam Djoko Suyanto menilai demokrasi yang tercantum dalam RUU Keistimewaan (RUUK) DIY harus sesuai dengan amanat konstitusi. Di dalam UUD 1945 tercantum jelas bagaimana seorang kepala daerah dipilih.

"Azas demokrasi yang diamanatkan UUD 1945 pasal 18 ayat 4, gubernur, bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis," terang Djoko kepada detikcom, Jumat (3/12/2010).

Dia menjelaskan, dalam RUU tersebut pun tercantum semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), jadi isi dan semangat RUU tersebut berdasarkan semangat negara kesatuan.

"Dan azas keistimewaan DIY ada di dalamnya," tutup Djoko.

Sebelumnya rapat kabinet tentang RUUK DIY memutuskan, posisi untuk Sultan dan Paku Alam berada di tempat tertinggi atau menurut istilah Jurusan Ilmu Pemerintahan (JIP) UGM disebut Parardhya. Sementara bagi pasangan penyelenggara pemerintahan akan dipilih rakyat Yogyakarta secara demokratis.

Draf RUUK DIY yang dipegang Kemendagri pada pasal 11 menjelaskan:

Parardhya Keistimewaan Yogyakarta adalah lembaga yang terdiri dari Sri Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam sebagai satu kesatuan yang mempunyai fungsi sebagai simbol, pelindung dan penjaga budaya, serta pengayom dan pemersatu masyarakat DIY.

Sedangkan pasal 21 ayat 3 berbunyi:
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan.

Pasal 22 ayat 2:
Parardhya dapat mengusulkan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur.

Pasal 23 poin c:
Melakukan konsultasi dengan Parardhya untuk urusan-urusan sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (2).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar